Tiga Petani Ini Ditahan Gara-Gara Ranting Mahoni



Jember-Tiga petani ditangkap petugas Kepolisian gara-gara mengambil 12 batang ranting pohon mahoni. Mereka ditahan di Kepolisian Sektor Panti Jember dengan tuduhan mencuri properti milik Perusahaan Umum Perhutani di hutan Suci Kecamatan Panti, Jember.
bldirgantara.blogspot.com
Ketiganya adalah Buhori alias P. Rizal, 40 tahun; Asit 28 tahun; dan Samin 39 tahun warga Dusun Widodaren, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Sejak Sabtu pekan lalu mereka mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Panti.  bldirgantara.blogspot.com

Kepala Kepolisian Sektor Panti, Ajun Komisaris Polisi Udik Budiarso, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan memotong kayu Mahoni, di Petak 44 B di Dusun Sumberurang, Desa Pakis, Kecamatan Panti, pada Sabtu pukul 12.30 WIB.

Menurut Udik, tersangka Buhori dan Asit mengaku memotong ranting pohon mahoni yang menjadi tanaman peneduh pohon kopi itu atas perintah Samin. »Pengakuan dari dua tersangka ini hanya menerima ongkos dari Samin,” kata Udik kepada Tempo, Selasa 15 Januari 2013 malam.
bldirgantara.blogspot.com
Meski begitu, rupanya alasan keduanya tetap membuat polisi menjerat mereka. Karena sudah dianggap cukup bukti, keduanya bersama Samin resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. »Kami tetap lakukan penahanan sampai proses hukum selanjutnya,” kata Udik.

Mereka dijerat dengan pasal pasal 50 ayat (3) huruf b, c,dan huruf e, Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal-pasal itu, mereka terancam hukuman penjara selama penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.  bldirgantara.blogspot.com

Udik tidak mau menjawab ketika Tempo menanyakan tentang proses hukum kasus itu selanjutnya di Kejaksaan dan Pengadilan. Apalagi ada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Dalam peraturan itu, tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta tak perlu ditahan, apalagi diadili.
bldirgantara.blogspot.com
Seorang petugas Perhutani KRPH Suci Kecamatan Panti, Edy Iswanto mengatakan, selain menangkap ketiga orang itu, petugas perhutani juga menyita barang bukti berupa 14 batang Mahoni dengan diamater 11 cm hingga 16 cm, 3 gergaji, dan 1 buat sabit atau clurit. »Batang kayu Mahoni itu dipotong di sekitar tanaman kopi,” kata dia.  bldirgantara.blogspot.com

Ketua Bidang Penggalangan Tani Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi, Sidik Suhada, menilai polisi tidak berhak menahan ketiga petani. Alasannya, "Lahan dalam sengketa, jadi tak bisa disebut pencurian," kata Sidik yang mengadvokasi Bukori dkk.







sumber

Post a Comment

PENNTINNG !!!!!
silahkan tinggalkan komentar jika anda menyukai, jika anda kesulitan melakukan komentar dan tidak memiliki profil untuk komentar silahkan pilih profil Anonymous trimakasih salam dari saya Bhernanda Logan Dirgantara,,

Previous Post Next Post

Contact Form