Seorang anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh ditangkap karena menjambret seorang warga, baru-baru ini. Oknum polisi ini menjambret seorang wanita sekitar pukul 22.00 WIB, 29/03/2011, di kawasan Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Diduga, uang hasil menjambret akan digunakan untuk foya-foya.
Bribda IR melakukan aksinya pada seorang wanita yang sedang menggendarai sepeda motor. Pelaku terjatuh ketika berusaha menarik tas korban dan akhirnya dipukuli warga hingga babak belur. Pelaku lalu diserahkan ke pihak berwajib.
Menurut Kapolresta Banda Aceh oknum polisi tersebut menjambret karena dipengaruhi narkoba. Pelaku tak berhasil membawa kabur tas milik korban dan harus rela dipukuli massa. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari satuannya karena telah melakukan pencemaran nama baik Polri.
Tags
Social