Situbondo - Setelah dilakukan penyidikan selama lima jam yang dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo, akhirnya karyawan Pabrik Gula (PG) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya, dengan tersangka Budi Santoso (41), langsung dijebloskan ke hotel prodeo Polres Situbondo.
Sebab, akibat perbuatannya terhadap anak tirinya yang diketahui masih berusia 13 tahun, serta diketahui duduk dibangku kelas II salah satu SMP di Kota Situbondo itu, mengakibatkan Bunga hamil selama empat bulan, karena selama empat bulan Bunga dijadikan budak seks oleh bapak tirinya tersebut.
“Karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban, tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, yakni melakukan hubungan layaknya suami istri, atas perbuatan cabulnya itu, tersangka Budi Santoso dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,” terang Kasat Reskrim AKP Sunarto, Rabu (21/9).
Sementara itu, tersangka Budi Santoso mengaku dengan terus terang kepada penyidik PPA Polres Situbondo, kalau perbuatan yang dilakukan terhadap anak tirinya itu merupakan perbuatan yang khilaf.”Saya sangat menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak tiri, pada saat melakukan saya seperti ada yang mendorong untuk melakukan laknat tersebut,” kata pengakuan tersangka Budi Santoso kepada penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan tersebut terjadi sekitar Pebruari 2011 lalu, dengan TKP rumah pelaku, pelaku mendatangi kamar korban sekitar pukul 23.00, ketika istrinya sedang tertidur. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga berulang kali. Bahkan pelaku sempat mengancam tidak akan memberikan uang SPP sekolah korban, jika tidak bersedia melayani nafsu bejatnya.
Tags
berita