Seorang anak DI Denda 24jt Karna Kecing Seberangan



Bocah kecil berusia 3 tahun ini harus didenda polisi karena ketahuan buang air kecil di depan rumahnya sendiri denda yang diberikan pun cukup lumayan wow yakni USD2.500 dollar atau sekitar 24 juta rupiah.  bldirgantara.blogspot.com

Polisi yang sedang patroli di kota memergoki seorang bocah kecil berusia 3 tahun yang bernama Dillan Warden sedang buang air kecil didepan rumahnya. Polisi yang melihat kejadian ini pun kemudian mengelurakan tiket denda kepada keluarga Dillan Warden.
 bldirgantara.blogspot.com
Tiket denda diberikan kepada keluarga Dillan Warden karena polisi mengangap hal yang dilakukan Dillan Warden itu salah karena telah buang air kecil didepan publik.

Menurut ibunya yang bernama Ashley Warden anakanya ini tidak lah bersalah dan tidak pantas didenda dengan tuduhan telah buang air kecil didepan publik sebab anaknya saat buang air kecil berada di dalam halaman rumah mereka dan tidak ditempat umum.  bldirgantara.blogspot.com

“Polisi itu memberi tiket kepada saya, karena menurutnya Dillan telah melanggar aturan dengan buang air kecil di depan publik,” ujar ibu Ashley, seperti dikutip Orange, (7/11/2012).
  bldirgantara.blogspot.com
“Anak saya melakukannya juga di halaman kami sendiri, jadi seharusnya dia tidak perlu dihukum. Namun, polisi itu tidak peduli dan mengatakan hal itu harus di lihat dari pandangan public,” ungkap Ashley.

Dillan Warden buang air kecil di luar rumah kaena telah kebelet untuk buanag air kecil karena posisi toilet yang jauh didalam rumah maka Dillan Warden berlari untuk keluar rumah untuk buang air kecil.

Ibu Dillan Warden pun berharap kepada hakim untuk membatalkan denda ini, sesuai jadwal ibu Dillan Warden akan menjalani persidangan atas kasus denda anaknya pada bulan depan.












sumber

Post a Comment

PENNTINNG !!!!!
silahkan tinggalkan komentar jika anda menyukai, jika anda kesulitan melakukan komentar dan tidak memiliki profil untuk komentar silahkan pilih profil Anonymous trimakasih salam dari saya Bhernanda Logan Dirgantara,,

Previous Post Next Post

Contact Form