Bertengkar,Wanita Ini Masukkan Pemutih Pakaian ke Minuman Teman

 
Kayla Ashlyn Bonkowski (ABC News)
 
Michigan - Gara-gara bertengkar soal piring kotor, seorang mahasiswi di Amerika Serikat (AS) nekat meracuni minuman teman sekamarnya. Gadis berusia 19 tahun ini memasukkan cairan pemutih pakaian ke dalam minuman es teh yang akan diminum temannya tersebut.
bldirgantara.blogspot.com
Untungnya, sang korban yang bernama Emily Joseph (20) dalam kondisi baik-baik saja setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Namun si pelaku, Kayla Ashlyn Bonkowski yang merupakan mahasiswa Central Michigan University ini harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya tersebut. bldirgantara.blogspot.com

Joseph melaporkan perbuatan Bonkowski ke polisi. Kepada polisi, Bonkowski mengakui perbuatannya. Dia mengakui dirinya mencampurkan cairan pemutih pakaian ke dalam minuman Joseph, karena Joseph sering berlaku kejam terhadapnya. Demikian seperti dilansir news.com.au, Jumat (7/12/2012).
bldirgantara.blogspot.com
Kepada polisi, Bonkowski juga mengaku menyadari perbuatannya salah. "Dia menyadari bahwa mencampurkan cairan pemutih ke dalam minuman merupakan pidana yang serius," demikian bunyi dokumen kepolisian yang dikutip ABC News.bldirgantara.blogspot.com

Atas perbuatannya ini, Bonkowski terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bonkowski sempat ditahan namun kemudian dibebaskan dengan jaminan. Wanita muda itu akan menghadapi sidang perdananya pada 10 Desember mendatang. bldirgantara.blogspot.com

Sementara itu, pihak kampus enggan berkomentar banyak soal kasus ini. Juru bicara Central Michigan University, Steven Smith menyatakan, pihaknya menunggu hingga penanganan kasus ini diselesaikan oleh Kepolisian Michigan.









sumber

Post a Comment

PENNTINNG !!!!!
silahkan tinggalkan komentar jika anda menyukai, jika anda kesulitan melakukan komentar dan tidak memiliki profil untuk komentar silahkan pilih profil Anonymous trimakasih salam dari saya Bhernanda Logan Dirgantara,,

Previous Post Next Post

Contact Form