SUMEDANG, TRIBUN – Suryana Sutisna (31) harus berurusan
dengan polisi. Warga Bakanjati, Desa Gunturmekar, Kecamatan
Tanjungkerta, ini menyiksa dan mengunduli istrinya bahkan memasukkan
potongan telur ayam rebus ke kemaluan istrinya saat melakukan hubungan
suami istri.
bldirgantara.blogspot.com
Atas aksi kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) ini, Suryana dilaporkan ke polisi. “Saya kesal
karena istri saya selingkuh tapi dia tak mengakuinya,” kata Suryana
ketika diperiksa di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim
Polres Sumedang, Rabu (6/2).
Istrinya sebut
saja, Derita (26), mengaku ia baru merasakan ada benda aneh di alat
paling pribadinya itu ketika sedang mandi pagi. “Saya merasa sakit dan
ternyata ada potongan telur ayam. Saya lapor ke ibu saya dan akhirnya
diminta dilaporkan ke polisi,” kata Derita kepada polisi.
Ia
mengaku suaminya kerap menuduhnya selingkuh dan punya pria idaman lain.
“Saat menanyakan tuduhan selingkuh itu, suami saya kerap menyiksa dan
menendang ke perut dan memukul ke wajah,” katanya. bldirgantara.blogspot.com
Bahkan,
terang dia, dua hari setelah melakukan hubungan suami istri dan
memasukkan potongan telur rebus itu, suaminya juga menyiksa. “Saya
disuruh mengaku selingkuh dan rambut saya digunduli,” kata Derita yang
mempunyai satu anak dari perkawinan dengan Suryana.
Polisi menjerat Suryana dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 1. bldirgantara.blogspot.com
“Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT,” kata Kasatreskrim AKP Suparma di Mapolres.
sumber