Bahasa alay atau bahasa gaul di Indonesia
ternyata tidak hanya berlangsung pada zaman sekarang. Bahasa itu bahkan
telah ditemukan sejak tahun 1835.Hal tersebut dikemukakan SST Wisnu
Sasongko, pakar bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa RI,
pada acara pemantauan dan sosialisasi penggunaan bahasa di ruang
publik, yang digelar di Hotel Rahmat, Gorontalo, Rabu (9/11/2011).
Menurut dia, bahasa alay ditemukan pada naskah bertuliskan huruf Jawa kuno, yang berjudul "Angling Dharma".
Dalam naskah itu, kata ratu ditulis menggunakan kata "Ro" sebanyak tujuh kali sehingga terbaca sebagai ratu. Padahal jika merujuk pada tata bahasa Jawa kuno, semestinya kata ratu ditulis menggunakan "Ro", "To", dan "Wulu".
"Kalau hanya ditulis dengan 'Ro' sebanyak tujuh kali, maka artinya menjadi tujuh atau pitu sehingga terbaca 'R' dan 'Tu'," ungkapnya.
Untuk itu, menurutnya, bahasa alay senantiasa ada setiap zaman. Namun, hal itu tidak perlu dikhawatirkan dapat merusak tatanan bahasa Indonesia. "Sifatnya hanya sementara, tidak akan bertahan lama," kata dia.
Acara pemantauan dan sosialisasi penggunaan bahasa di ruang publik diikuti oleh wartawan, penyiar radio, dan staf humas sejumlah instansi pemerintahan di Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa RI juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Menurut dia, bahasa alay ditemukan pada naskah bertuliskan huruf Jawa kuno, yang berjudul "Angling Dharma".
Dalam naskah itu, kata ratu ditulis menggunakan kata "Ro" sebanyak tujuh kali sehingga terbaca sebagai ratu. Padahal jika merujuk pada tata bahasa Jawa kuno, semestinya kata ratu ditulis menggunakan "Ro", "To", dan "Wulu".
"Kalau hanya ditulis dengan 'Ro' sebanyak tujuh kali, maka artinya menjadi tujuh atau pitu sehingga terbaca 'R' dan 'Tu'," ungkapnya.
Untuk itu, menurutnya, bahasa alay senantiasa ada setiap zaman. Namun, hal itu tidak perlu dikhawatirkan dapat merusak tatanan bahasa Indonesia. "Sifatnya hanya sementara, tidak akan bertahan lama," kata dia.
Acara pemantauan dan sosialisasi penggunaan bahasa di ruang publik diikuti oleh wartawan, penyiar radio, dan staf humas sejumlah instansi pemerintahan di Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa RI juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.