Foto-foto Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral

Uang Kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:










 






sumber

4 Comments

PENNTINNG !!!!!
silahkan tinggalkan komentar jika anda menyukai, jika anda kesulitan melakukan komentar dan tidak memiliki profil untuk komentar silahkan pilih profil Anonymous trimakasih salam dari saya Bhernanda Logan Dirgantara,,

  1. ga ngiler ya tuh orang ngeliat urang segitu banyak,, pasti karyawannya haru orang jujur dan bertanggung jawab supaya ga ada satu lembar pun yg dikantongin di sela-sela kerja ^_^

    ReplyDelete
    Replies
    1. wakakakak maknya orang2 yang kerja disini orang baik semua om wakaka

      Delete
Previous Post Next Post

Contact Form