Uang Kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:
sumber
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:
sumber
wow cetak uang apa cetak koran itu,,
ReplyDeletehahahah cetak2 aj om,,
Deletega ngiler ya tuh orang ngeliat urang segitu banyak,, pasti karyawannya haru orang jujur dan bertanggung jawab supaya ga ada satu lembar pun yg dikantongin di sela-sela kerja ^_^
ReplyDeletewakakakak maknya orang2 yang kerja disini orang baik semua om wakaka
Delete