Alamaak! Aneh-aneh saja perbuatan tiga orang ini. Dua wanita dan seorang
pria di Australia diadili karena melakukan hubungan seksual dengan
hewan. Ketiga orang paruh baya tersebut terancam hukuman maksimum 10
tahun penjara.
Demikian seperti diberitakan oleh news.com.au, Selasa (10/1/2012).
Ketiga orang tersebut, yakni Tina Marion Reichelt (52), Garry Paul Reichelt (51), dan Kathleen Modystack (58). Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Adelaide, Australia, pada Senin (9/1) kemarin.
Ketiganya didakwa secara terpisah atas pidana bestiality, sebutan untuk hubungan intim antara manusia dengan hewan. Dalam dokumen yang dibuka di persidangan, perbuatan ketiganya terjadi di kota Ovingham, dalam rentang waktu November 2008 hingga Mei 2010. Namun sayangnya tidak disebutkan dengan jelas jenis binatang yang menjadi korban mereka.
Dalam persidangan sebelumnya pada 25 November lalu, ketiganya mengaku bersalah atas pidana yang dituduhkan. Ancaman hukuman maksimum bagi pelaku bestiality adalah 10 tahun penjara.
Pengacara Garry Reichelt menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan kesehatan jiwa atas kliennya sebelum pembacaan vonis. Sedangkan pengacara Tina Reichelt menyatakan, pihaknya telah menerima laporan kesehatan mental kliennya tapi masih menunggu penyelesaian masalah dengan Kantor Penuntut Umum Publik.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketiganya pernah didakwa atas pidana yang sama sebelumnya. Ketiganya tidak ditahan karena membayar jaminan.
sumber
Demikian seperti diberitakan oleh news.com.au, Selasa (10/1/2012).
Ketiga orang tersebut, yakni Tina Marion Reichelt (52), Garry Paul Reichelt (51), dan Kathleen Modystack (58). Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Adelaide, Australia, pada Senin (9/1) kemarin.
Ketiganya didakwa secara terpisah atas pidana bestiality, sebutan untuk hubungan intim antara manusia dengan hewan. Dalam dokumen yang dibuka di persidangan, perbuatan ketiganya terjadi di kota Ovingham, dalam rentang waktu November 2008 hingga Mei 2010. Namun sayangnya tidak disebutkan dengan jelas jenis binatang yang menjadi korban mereka.
Dalam persidangan sebelumnya pada 25 November lalu, ketiganya mengaku bersalah atas pidana yang dituduhkan. Ancaman hukuman maksimum bagi pelaku bestiality adalah 10 tahun penjara.
Pengacara Garry Reichelt menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan kesehatan jiwa atas kliennya sebelum pembacaan vonis. Sedangkan pengacara Tina Reichelt menyatakan, pihaknya telah menerima laporan kesehatan mental kliennya tapi masih menunggu penyelesaian masalah dengan Kantor Penuntut Umum Publik.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketiganya pernah didakwa atas pidana yang sama sebelumnya. Ketiganya tidak ditahan karena membayar jaminan.
sumber