Suryana (32) gelap mata ketika melihat penampilan TI (13) bocah yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) tersebut. Dengan dalih tidak mendapatkan kebutuhan biologis karena istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, Suryana yang bekerja di pabrik roti tega mencabuli TI.
Ulah bejat itu dilakukan di kebun singkong di bukit bilangan Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kabupaten Bandung. Saat itu dia mengaku tergoda melihat korban. Aksi itu sangat terencana, karena sebelumnya Suryana juga berkenalan dengan TI di Facebook. bldirgantara.blogspot.com
"Saya kenal sama dia memang di Facebook, dari situ saya dapet nomor telepon," katanya di Mapolsek Panyileukan, Rabu (12/6). Perkenalan singkat itu lantas berlanjut ke kopi darat.
Sebagai lelaki, dia mengeluarkan jurus untuk mengelabui TI. Bualan-bualan pria dilakukan layaknya orang kasmaran. Terlintas dibenaknya untuk mengajaknya ketempat romantis. Ditujulah curug Manglayang. bldirgantara.blogspot.com
Entah apa yang ada di dalam benak Suryana. Ketika dalam perjalanan menggunakan sepeda motor ia menemukan kebun singkong, hasratnyapun semakin besar dengan situasi tersebut.
"Pas perjalanan ke curug liat kebon singkong jadi belok ke sana. Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB diam di sana dan ngajak gituan dan gituan ajah di sana. Dia enggak nolak malah kayak yang enak juga," tutur Suryana polos.
Usai peristiwa, Suryana mengantar TI pulang dan diturunkan depan SD tidak jauh dari rumah korban. "Saya melakukan ini bukan sekali tapi beberapa kali," ujarnya. Dia mengaku bahwa tindakan itu didasari atas suka sama suka. bldirgantara.blogspot.com
"Saya melakukan ini karena memang istri saya sudah lama tidak pulang," ujarnya.
Kapolsek Panyileukan Kompol RN Mulyadi mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar saat TI mengeluh sakit pada kemaluannya kepada orang tuanya. "Korban mengaku sudah dicabuli Suryana dan pihak orang tua akhirnya melapor," tandasnya.
Menurutnya korban mengalami trauma dan sekarang dibawa oleh pihak keluarga untuk tingal di daerah Bogor. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian oblong kuning bertuliskan 'i love peace', celana jeans, kaos putih dan celana dalam warna pink.
Kini pelaku mendekam di Mapolsek Panyileukan. Akibat perbuatannya Suryana terancam akan dijerat dengan pasal 287 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.bld
sumber